Kami juga telah mengukur seluruh bidang tanah di Provinsi Maluku.....
Ambon (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku menargetkan sebanyak 19.050 sertifikat hak tanah di provinsi ini akan rampung pada akhir 2023.

"Sesuai dengan temanya, terobosan ini sebagai suatu upaya berkolaborasi untuk Indonesia Maju," ujar Kepala BPN Maluku Fransisca Vivi Ganggas, di Ambon, Senin, saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2023 di Kota Ambon.

Fransisca mengatakan, dalam penyelesaian ribuan sertifikat hak tanah tersebut saat ini, pihaknya telah mencapai 80 persen atau sekitar 15.240 sertifikat untuk seluruh Maluku.

"Kami juga telah mengukur seluruh bidang tanah di Provinsi Maluku dan berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, seluruh bidang tanah di Maluku ini seluas 9.000 hektare," ujarnya lagi.

Terkait hal itu, ia mengaku penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut nantinya akan dilakukan serentak, menunggu instruksi dari kementerian.

"Penyerahannya nanti akhir tahun sembari menunggu instruksi dari pusat," katanya pula.

Tak hanya itu dalam menyemarakkan Hantaru 2023, pihaknya juga menginisiasi gerakan kolaboratif dengan berbagai elemen mulai dari pemangku adat, pemerintah desa, pemerintah kota/kabupaten, dan pemerintah daerah hingga mahasiswa untuk meminimalkan kasus sengketa tanah di Maluku.

"Ini merupakan upaya kolaborasi antara Kanwil BPN dengan masyarakat dalam rangka mengidentifikasikan, menginventrisasikan semua sengketa yang terjadi di Provinsi Maluku," ujarnya pula.

Program tersebut bertajuk 'Gerakan Pele Sengketa' bertemakan gerakan partisipatif masyarakat dalam pencegahan kasus pertanahan.

“Kami menggagas rencana ini untuk seluruh Provinsi Maluku dalam rangka mencegah bertambahnya sengketa pertanahan, karena salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan adalah ketika seseorang tidak memahami luas bidang tanahnya," kata dia lagi.

Ia mengatakan pelaksanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," ujarnya pula.
Baca juga: UMKM Expo Kementerian ATR/BPN hasilkan Rp3,44 miliar

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023