Jakarta (ANTARA) - ​​​​​​Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar seminar penguatan pemahaman moderasi beragama yang diikuti pimpinan tinggi madya, pratama, pejabat eselon 3, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian/lembaga, Selasa.    

"Kita berharap dengan seminar penguatan moderasi beragama, menyangkut pemahaman dan klaim kebenaran sepihak tentang suatu agama," ujar Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, di Kemenko PMK, Jakarta.     

Dalam penguatan pemahaman ini, menghadirkan narasumber seperti Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin, Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis-Suseno, dan Ketum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PH PHDI) Pusat Wisnu Bawa Tenaya.    

Warsito mengatakan seminar ini penting untuk pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam beragama sehingga tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan. Menurutnya, ASN dan pejabat tinggi harus menjadi teladan di masyarakat dengan menerapkan nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari.  

"Kita sebagai ASN, abdi negara, dan abdi masyarakat, pola pikir kita harus menjadi tauladan di masyarakat," kata dia.  

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keberagaman ini tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi sumber kekuatan dan kekayaan.

"Moderasi beragama mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan, berdialog dengan baik, dan menciptakan kerukunan antarumat beragama," kata dia.

Warsito mengatakan penguatan moderasi beragama menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sehingga penting untuk terus digaungkan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.  

"Ini memang menjadi bagian prioritas RPJMN, yang memang rutin dan sesuatu yang harus diadakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Pemilu," kata dia.

Menag (2014-2019) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sebagian masyarakat masih terjebak dalam terma "agama" dan "beragama". Ajaran agama pasti benarnya dan sempurna, sementara beragama merupakan upaya/langkah untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama.

Maka dari itu, moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama berdasarkan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama.

"Jadi bukan agamanya yang dimoderasi tapi cara kita memahami agama, cara kita mengamalkan agama itu yang dimoderasi, jadi beragama bukan moderasi agama," kata dia.

Baca juga: Menko PMK pimpin sidang ASCC bahas persoalan sosial budaya ASEAN

Baca juga: Menko PMK tekankan 3 hal penting perkuat budaya toleransi masyarakat

Baca juga: ICROM 2023 hasilkan rekomendasi moderasi beragama di ASEAN

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023