Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral
Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada AKBP Achiruddin Hasibuan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan, dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melalukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral," ucapnya.

Baca juga: PN Medan vonis anak AKBP AH selama 1,5 tahun penjara

Baca juga: Polda Sumut tetapkan AKBP AH tersangka kasus dugaan gratifikasi


Sementara hal yang meringankan, menurut majelis hakim terdakwa menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.

Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melakukan upaya banding.

Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dia mengatakan pasal dan tuntutan pidana berbeda.

"JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut," ucapnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023