Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai  tersangka dugaan gratifikasi  gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

"Sudah, kemarin Jumat(9/6) ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun  di Medan, Senin (12/6) malam.

Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.

Ditambahkan, Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin (12/6) malam.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: Polda Sumut Komitmen tuntaskan perkara anak AKBP AH
Baca juga: Polda Sumut lakukan 27 rekonstruksi terkait perkara anak AKBP AH
Baca juga: Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan
Baca juga: Polda Sumut periksa Dirut PT ANR terkait dugaan gudang solar ilegal

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023