Medan (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan 27 rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, AH, di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin.

"Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk dua kasus yang kita split yaitu kasus 351 dengan tersangka AH, dan juga kasus berikutnya dengan tersangka AKBP AH. Kemudian hari ini kami melaksanakan sebanyak 27 adegan (rekonstruksi)," jelas Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono di Polda Sumut, Medan, Senin.

Ia mengatakan, dari 27 rekonstruksi tersebut ada beberapa yang telah mengerucut oleh penyidik untuk lebih detail lagi dalam mencari fakta dan kebenaran.

"Dari semua kegiatan rekonstruksi hari ini, kami menggali fakta dan kebenaran persesuaian keterangan daripada saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan selama ini," ucapnya.

Baca juga: Polda Sumut gelar rekonstruksi anak AKBP AH

Baca juga: LPSK: Polda Sumut gunakan video viral di rekonstruksi cukup baik


Sumaryono mengatakan, rekonstruksi dari pagi hingga sore ini melibatkan 13 orang untuk melakukan rekonstruksi. Walaupun saat melakukan adegan itu ada ketidaksesuaian antara saksi, korban dan tersangka.

"Tetapi itu tidak merubah daripada alur dan fakta persesuaian pasal yang kami persangka terhadap tersangka tersebut," katanya.

Disamping itu, pada video yang telah beredar tersebut kebenaran fakta yang ada baik dari korban maupun saksi dan juga tersangka itu sebagian besar membenarkan.

"Sementara dari rekonstruksi yang tergali dari fakta-fakta yang ada, maka kita cukup menetapkan dua tersangka utama ini baik saudara AH maupun AKBP AH. Harapan kita dalam waktu satu minggu bisa kita selesaikan," tuturnya.

Masih kata Sumaryono, pihaknya juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung dalam menggali keterangan yang ada.

"Kami juga melibatkan pihak jaksa penuntut umum (Kejati Sumut) yang nantinya akan berjuang di persidangan," ujar Sumaryono.

Terpisah, AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan dirinya siap menanggung konsekuensi yang dilakukannya oleh anaknya yang melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.

"Semua orangtua tidak ada menginginkan anaknya dihukum berat, kita berempati dulu bagaimana kalau kalian menjadi saya," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023