Sebab jika dilanjutkan penggalian seperti yang telah terjadi itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Kediri, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melakukan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara yang beralamat di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena melakukan penggalian liar atau tanpa izin di lokasi benda purbakala di wilayah Kecamatan Kepung.

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok menegaskan pihaknya keberatan dengan langkah yang dilakukan oleh Komunitas Artefak Nusantara tersebut.

"Motifnya apa itu perlu ditelusuri, karena sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4," katanya di Kediri, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan di Disparbud Kabupaten Kediri telah memiliki tim teknis cagar budaya. DK4, sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri juga tidak mendapatkan tembusan yang jelas.

Ia mendapatkan informasi itu dari media sosial. Adapun kronologi penemuan versi Artefak Nusantara itu dimuat di media sosial Facebook Dewa Mega Angga selaku penanggungjawab Komunitas Artefak Nusantara pada hari Minggu, 24 September 2023.

Baca juga: BPCB Trowulan ekskavasi candi di Kediri

Baca juga: Usia 150 tahun, Jembatan Lama Kediri ditetapkan jadi cagar budaya


Komunitas Artefak Nusantara melakukan acara resik punden dan melakukan penanaman bibit pohon pete di sekitar punden Mbah Umpak yang terletak di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri tersebut.

Di sela-sela menggali tanah untuk menanam pohon pete, Junaedi dan Joko, anggota Artefak Nusantara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno yang tertutup tanah sedalam 40 centimeter. Kemudian di jarak 5 meter, Sugeng dan Ari juga menemukan struktur bata yang sama dan masih terlihat rapi. Diperkirakan struktur meluas di lokasi perkebunan tersebut.

Untuk memastikan bahwa itu adalah struktur yang diduga candi, mereka melakukan penggalian sedalam 1 meter dengan temuan lapangan benda purbakala/cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara yakni dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan galian), ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi panjang 32 centimeter, lebar 20 centimeter dan tinggi 2 centimeter.

Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi panjang 32 cm, lebar 20 cm, dan tinggi 8 cm. Slop kunci andesit ukuran panjang 80 cm, lebar 20 20 cm dan tinggi 8 cm.

Imam Mubarok juga sudah meminta Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi  penggalian liar. Padahal, jika mereka sebatas melakukan penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata, seharusnya sudah cukup di situ dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Sebab jika dilanjutkan penggalian seperti yang telah terjadi itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi. Itu juga bukan lagi suatu hal kesengajaan," kata Imam Mubarok.

Pascakejadian tersebut, pihaknya sudah koordinasi dengan Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara tersebut dengan kondisi tidak seperti semula.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023