Jakarta (ANTARA) -
Lima berita hukum pada Selasa (26/9) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai nama Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima uang dalam sidang korupsi BTS Kominfo hingga Raffi Ahmad sambangi KPK.

 
 
Klik di sini untuk berita selengkapnya

 
 
1. Irwan Hermawan sebut serahkan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo

 
 
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

 
 
Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

 
 
Selengkapnya di sini

 
 
2. Raffi Ahmad sambangi KPK Selasa siang

 
 
Artis Raffi Ahmad dengan didampingi oleh beberapa stafnya menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Selasa siang.

 
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedatangan Raffi ke kantor lembaga antirasuah adalah dalam rangka mengikuti kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

 
 
"Acara kegiatan Stranas PK," kata Ali saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa siang.

 
 
Selengkapnya di sini

 
 
3. Mahfud sebut MK tidak berwenang ubah batas usia capres-cawapres

 
 
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

 
 
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

 
 
Selengkapnya di sini

 
 
4. RUU ASN sepakat dibawa ke rapat paripurna DPR

 
 
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) akan disahkan jadi undang-undang di rapat paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi II DPR dan pemerintah sepakat pada pembicaraan tingkat satu.

 
 
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui rancangan UU ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat satu dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat dua?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

 
 
Selengkapnya di sini

 
 
5. Imigrasi sebut versi terbaru M-Paspor lebih fleksibel

 
 
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut versi termutakhir aplikasi M-Paspor memiliki penambahan fitur baru yang dinilai lebih fleksibel untuk memaksimalkan pengalaman pengguna.

 
 
"Versi terbaru M-Paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

 
 
Selengkapnya di sini

 
 
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023