Kami memastikan pendampingan dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar memastikan pihaknya melakukan pendampingan dan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tua.

"Kami memastikan pendampingan dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban," kata Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus ibu setrika anaknya di Jambi dan kasus anak yang diikat orang tuanya di pohon pisang di Boyolali, Jawa Tengah.

Kementerian PPPA memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menangkap para pelaku.

Selain itu tim SAPA 129 Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bungo dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo dan juga P2TP2A Boyolali atas penanganan dua kasus tersebut.

"Terhadap kasus anak yang diikat di pohon pisang di Boyolali, kami sudah mendapatkan laporan bahwa korban saat ini telah berada di tempat yang aman dan P2TP2A Boyolali akan memastikan pendampingan dan pemulihan bagi korban. Sementara untuk kasus di Kabupaten Bungo, Jambi, Tim SAPA akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Jambi untuk informasi perkembangan kasusnya, khususnya penanganan luka fisik yang diderita korban dan memantau proses hukumnya," kata Nahar.

Baca juga: Polres Boyolali rekonstruksi kasus penganiayaan anak oleh ibunya

Dalam dua kasus ini, para pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku, lanjutnya, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta, dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Selain melanggar UU Perlindungan Anak, kata dia, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Apabila dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta sesuai Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Kemen PPPA : Orang tua harus menjamin tidak lakukan kekerasan anak
Baca juga: KemenPPPA sebut orang tua seharusnya jadi tempat aman bagi anak


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023