Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Sri Suzana, mengakui bahwa dia sebagai kuasa pengguna anggaran mengesahkan hasil pemeriksaan barang dari pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya meskipun diketahui belum lengkap.

"Saya akhirnya mengambil kebijakan untuk ikut menandatangani hasil pemeriksaan dengan memberikan pertimbangan," kata dia yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan terdakwa Iskandar dan Yanrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Baca juga: Kadikes Dompu surati Presiden terkait penetapan tersangka korupsi RS

Suzana yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini mengaku ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar dirinya mengesahkan hasil pemeriksaan barang dari tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

"Pertama, kekurangan ini (jenis barang) di luar kendali rekanan," ujarnya.

Kedua, jelas dia, ada pernyataan dari kementerian bahwa beberapa item barang tidak dikirim karena belum dikalibrasi. "Saat mengetahui ada kekurangan itu, saya mengonfirmasi langsung ke kementerian, mereka mengatakan barang tidak bisa dikirim, karena belum dikalibrasi," ucap dia.

Baca juga: Sebanyak 20 pengacara dampingi tersangka korupsi dana hibah KONI Dompu

Pertimbangan ketiga terkait batas akhir pencairan anggaran pada tanggal 15 Desember 2018. Apabila tidak dicairkan, kata dia, proyek tersebut akan dinyatakan hangus.

"Yanrik (pelaksana proyek) waktu itu menjanjikan dalam sepekan akan dikirim barang yang kurang. Itu yang meyakinkan kami sehingga (pemeriksaan) barang ini disetujui lebih dahulu," kata dia.

Dalam janji tersebut, Yanrik mendatangkan sisa barang yang belum lengkap pada Agustus 2019. Dia pun mengaku tidak ada bentuk pernyataan secara tertulis dari terdakwa Yanrik untuk memenuhi janji tersebut.

Baca juga: Hakim vonis empat tahun terdakwa korupsi BPR Dompu

"Kalau lihat di dokumen, dia agak melenceng dari perjanjian, dua item barang yang kurang itu dikirim 22 Agustus 2019," ujarnya.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa. Selain Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek, dua terdakwa lainnya berasal dari pemerintah, yakni Sri Suzana dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Disperindag Dompu dan Iskandar dalam jabatan sebagai kepala bidang perdagangan.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan, mengungkap adanya persekongkolan jahat antara Suzana dengan bawahannya, Iskandar, yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad, Kepala Disperindag Dompu sebelum Suzana sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Baca juga: Kejaksaan gandeng inspektorat hitung kerugian korupsi dana KONI Dompu

Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Suzana sebagai pengguna anggaran dari pelaksanaan proyek tahun 2018 yang menggunakan dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.

Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dan kerangka acuan kerja.

Baca juga: Kasus kredit Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke pengadilan

Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.

Dengan adanya persoalan itu, jaksa penuntut umum menyatakan dalam dakwaan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polda NTB janjikan kasus korupsi rumah sakit di Dompu naik penyidikan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023