Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021.

"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada Organisasi Perangkat Daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca juga: DKI raih WTP untuk laporan keuangan 2021

Temuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna soal Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021.

BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.

Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pendapatan pajak daerah sebesar Rp141,63 miliar.

Penyebabnya, kata dia, ada 303 wajib pajak yang melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp141,63 miliar.

"Hal itu terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," ujar Dede.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar.

Baca juga: Anies sebut lima kali raih opini WTP merupakan sejarah

Sementara itu, dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebesar Rp2,17 miliar, dan pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.

Selain itu, ada 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.

Dede juga meminta agar tidak terjadi masalah penggunaan rekening kas daerah dan rekening escrow atau rekening penampungan tanpa dasar hukum, maka BPK meminta sisa dana di rekening escrow segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI dalam mengelola keuangan daerah meski dalam Laporan Keuangan sejak 2017 hingga 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, maka dalam rangka menggaungkan peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov DKI sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," ucapnya.

Baca juga: Anies pastikan warga DKI peserta BPJS bisa akses layanan RS modern

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022