langkah pertama adalah melakukan upaya rekonsiliasi secara periodik.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, setelah menuntaskan delapan langkah mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan langkah pertama adalah melakukan upaya rekonsiliasi secara periodik.

"Baik rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara berjenjang mulai tingkat wilayah di kota/kabupaten administrasi sampai dengan tingkat provinsi," kata Heru.


Kedua, mengimplementasikan sistem informasi persiapan secara elektronik.

K
etiga, menguatkan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Keempat, melakukan review laporan keuangan bersama Inspektorat dengan memperhatikan pendekatan risiko (risk based review).

Kelima, mempercepat pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Keenam, melakukan upaya sertifikasi tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketujuh, melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedelapan, mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

Setelah memastikan kedelapan langkah tersebut tuntas, Heru pun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2022 ke Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPD DKI Jakarta Tahun 2022 terdiri dari tujuh laporan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Saldo Anggaran Lebih;
Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Kewajiban penyerahan laporan keuangan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), di mana penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Heru mengatakan pihaknya menargetkan dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya.

“Kami berharap BPK Perwakilan DKI Jakarta dapat memberikan bimbingan, masukan, serta koreksi. Sehingga pengelolaan keuangan dan barang Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi lebih baik, akuntabel, dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2022, sebagai opini yang keenam berturut-turut atas LKPD kali ini," ujar Heru.


Adapun dalam LKPD Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa total APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp82,81 triliun, naik Rp2,92 triliun atau 3,66 persen dibandingkan total APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79,89 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar Rp77,99 triliun atau 94,18 persen dan realisasi pengeluaran sebesar Rp69,37 triliun atau 83,76 persen.

Di samping itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2022 sebesar Rp652,86 triliun, naik sebesar Rp108,36 triliun atau 19,90 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2021 sebesar Rp544,50 triliun.

Pada kesempatan tersebut, Pj
Gubernur Heru bersama Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Ayub Amali menandatangani nota kesepakatan sebagai simbol penyerahan LKPD tersebut.

Penandatangan tersebut juga disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

Baca juga: Legislator: Tidak adanya pertanggungjawaban Formula E jadi beban
Baca juga: Wagub DKI minta Jakpro segera sampaikan laporan keuangan Formula E
Baca juga: Anggota DPRD desak Pemprov DKI terbitkan laporan keuangan Formula E

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023