"Sebenarnya RUU Jaminan Produk Halal merupakan warisan DPR RI periode sebelum 2004-2009. Mudah-mudahan bisa selesai dalam masa sidang ini," kata Ali Maschan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, RUU Produk Jaminan Halal ini hampir selesai pada periode lalu.
.
"Tapi ada perbedaan antara Kementerian Agama dengan Majelis Ulama Indonesia. Sebenarnya tak diperlukan UU tapi sebuah badan yang berfungsi sebagai regulator yakni Badan Pelaksana Produk Halal, seperti Unit Pelaksana Zakat. Berfungsi sebagai regulator," kata Ali Maschan.
Ia juga mengusulkan agar penyelenggara ibadah haji dijadikan badan tersendiri dan dipisah dari Kementerian Agama.
"Kemenag tak mau melepaskan karena tak ingin kehilangan dirjen," katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013