Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan bahwa penetapan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilakukan setelah melalui sidang tim penilai akhir.

“Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan Pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” papar Akmal Malik dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Dikatakannya bahwa Pj kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden. Akmal pun memastikan penunjukan Pj kepala daerah berlangsung sangat ketat.

“Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan presiden, tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga,” kata dia.

Lebih lanjut, Akmal mengatakan proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, papar Akmal, terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh Pj karena gubernur dan bupati atau wali kota di daerah tersebut telah selesai menjabat.

Hal itu karena pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru akan dilakukan pada 2024, sementara ratusan kepala daerah menyelesaikan masa jabatannya pada periode September hingga Desember 2023.

Akmal memerinci bahwa terdapat sebanyak 105 orang Pj kepala daerah yang telah ditunjuk pada 2022, termasuk empat Pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 170 Pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga September 2023 sudah terisi 83 orang Pj, sedangkan tahun 2024 nanti dibutuhkan 270 Pj kepala daerah,” jelasnya lagi.
Baca juga: Mendagri minta pj kepala daerah contoh Presiden lakukan blusukan
Baca juga: Mendagri minta pj kepala daerah tingkatkan pendapatan asli daerah
Baca juga: Tito minta pj kepala daerah pahami masalah rakyat dengan blusukan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023