Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, setelah penerbitan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, dan mendorong para pedagang untuk mulai berjualan secara online (daring).

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pemberlakuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditujukan untuk mengatur platform social commerce. Tetapi dia juga mendorong pedagang untuk menjual produknya lewat platform digital.

"Kita atur, kita tata biar tidak satu usaha memborong semua. Tapi bapak-bapak juga mulai belajar jualan, selain offline (luring) juga online (daring)," kata Zulhas kepada pedagang saat di lokasi.

Untuk mendorong pemanfaatan platform digital oleh pedagang pasar konvensional, Zulhas menjelaskan Kementerian Perdagangan memberikan pelatihan gratis agar mereka bisa menjual produk secara daring.

"Dilatih fotonya, jualannya, pengemasannya. Mereka dilatih tidak bayar, sehingga nanti selain offline bisa juga jualan melalui online," ujar Zulhas.

Dia menyebutkan ikut menggaet pelaku bisnis lokapasar (marketplace), retail modern, dan lembaga perbankan dalam program tersebut.

Zulhas menyinggung sepinya pembeli di pasar konvensional disebabkan oleh persaingan dengan produk-produk yang dijual di platform social commerce dengan harga lebih murah.

"Bedak tadi dia jual Rp22 ribu tapi di online bisa Rp12.000 - Rp15.000. Di sini (pasar) orang datang, di sana (social commerce) ongkos pun tidak bayar lagi jadi ini persaingannya kan tidak sehat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zulhas, melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pemerintah hadir untuk mengatur platform social commerce agar tidak merugikan pedagang pasar konvensional.

"Kita atur agar yang offline-nya laku tapi online itu nanti pasarnya berbeda. Misalnya kalau social commerce dia iklan kayak TV. TV kan iklan boleh tapi belanjanya bisa offline. Jangan dia promosi, jualan, dan mengirim (produk) juga," ucapnya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Baca juga: Mendag: Pemerintah hadir untuk membela UMKM
Baca juga: Mendag tinjau Pasar Tanah Abang setelah terbitkan Permendag 31/2023
Baca juga: Mendag: Pelaku UMKM lega, social commerce dilarang transaksi dagang

 

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023