"Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan adanya video yang beredar dan viral di medsos. Kemudian kita lakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa,"
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, mengamankan tujuh orang terkait kasus dugaan perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial pada Rabu, 27 September 2023 di Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan adanya video yang beredar dan viral di medsos. Kemudian kita lakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di kantor polisi setempat, Jumat.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapatkan bahwa dari kejadian itu, ada yang sengaja memvideokan lalu merekam perlakuan tersebut kepada korban, selanjutnya di posting dan beredar luas di media sosial.

Sedangkan untuk motif kejadian tersebut, kata kapolres, adalah kecemburuan. Pelaku cemburu karena korban bersama laki-laki. Mereka satu kelompok perempuan pelajar SMP, namun demikian ada dua pelaku sudah dewasa berinisial A (18) dan N (19) diduga ikut terlibat saat kejadian itu berlangsung.

"Mereka ini pelajar SMP. Ada dua yang dewasa. Untuk saat ini baru diamankan, kemudian setelah ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah dari tujuh orang ini ada keterlibatannya langsung atau tidak, masih didalami," paparnya.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini menyatakan, tujuh orang ini diamankan karena berada di Tempat Kejadian Perkara ketika terjadi perlakuan tersebut. Untuk peran masing-masing, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih mendalami untuk tujuh orang ini siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memvideokan," katanya.

Tentunya, ini ada di bawah umur kita sesuaikan dengan proses peradilan anak. Kemudian yang dewasa kita lakukan peradilan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Mengenai kondisi korban usai kejadian itu, tambah kapolres, telah mendapat perawatan, serta mendapat pendampingan daru Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023