Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling pemohon diminta membawa  KTP dan SIM asli berikut fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di tiga lokasi pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk;
  3. Jakarta Pusat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI
Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling pemohon diminta membawa  KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Daftar 24 lokasi tarif parkir tertinggi di DKI mulai 1 Oktober

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023