"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,"
Ambon (ANTARA) - Wellem de Fretes (50) yang merupakan terdakwa rudapaksa dan persetubuhan anak bawah umur secara berlanjut divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam empat bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan tidak menemukan adanya alasan pemaaf selama dalam persidangan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak berusia 15 tahun untuk bersetubuh dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata majelis hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya menyebabkan korban mengalami trauma dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang tidak menggunakan pendampingan dari kuasa hukum ini menyatakan pikir pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023