Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian telah memfasilitasi dua tersangka kasus produksi film porno atau asusila, yakni SE (27) dan AT (30) untuk melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
 
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT," kata Direktur 
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Ade Safri menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9) tersebut dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).
 
"Sebelum dilaksanakan pernikahan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah," katanya.

Baca juga: Polisi libatkan enam ahli dalam penyidikan kasus film porno
 
SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa atau asusila dengan peran sekretaris rumah produksi dan pemeran
(talent) wanita. Sedangkan AT berperan sebagai "sound engineering" rumah produksi.
 
Selanjutnya, Ade menyebutkan, pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengungkapan kasus tersebut.
 
"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," kata Ade Safri.
 
Ade Safri menambahkan, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.
 
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," katanya.

Baca juga: Siskaeee penuhi panggilan Polda Metro terkait kasus film dewasa
​​​​​​​

Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. "Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya," katanya.

Ade Safri juga menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.
 
Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian.

"Kita akan fasilitasi untuk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya jika memungkinkan dilakukan ujian via daring," kata mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023