Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mengusulkan adanya reformasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sederhana, dan tertib.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar HTN-HAN Prof. Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa metode omnibus law yang memiliki muatan lebih kompleks dari legislasi UU biasa hendaknya diiringi pula dengan proses deliberasi yang lebih panjang dan tingkat kehati-hatian maupun ketelitian yang lebih tinggi.

"Hal itu diperlukan untuk menjaga koherensi norma dan pemenuhan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Bayu di Kabupaten Jember, Selasa.

Mengingat dampak penggunaan metode omnibus law berbeda dengan metode biasa, lanjut dia, sudah selayaknya persyaratan pembentukannya lebih diperketat dibandingkan metode biasa.

Perlu dibuat prosedur khusus pembentukan dengan metode omnibus law dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (saat ini UU Nomor 12 Tahun 2011).

Kemudian juga memperkuat pelaksanaan prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya dilakukan secara formalitas tetapi benar-benar membuka ruang diskusi dengan melibatkan publik yang memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan.

"Pentingnya terus memperkuat keselarasan antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dalam konteks negara kesatuan, dimana upaya harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah harus terus diperkuat," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Selanjutnya dalam rangka penyederhanaan regulasi, lanjut Bayu, diperlukan penataan kelembagaan pemerintah yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan; penyusunan data komprehensif secara digital dan terintegrasi mengenai produk peraturan perundang-undangan; dan penggunaan teknologi informasi yang adaptif dan menjamin keamanan untuk membantu proses penyusunan regulasi.

"Selain itu juga perlu dilakukan penilaian dampak dan evaluasi rutin dan sistematis terhadap peraturan perundang-undangan oleh lembaga pembentuk," tuturnya.

Bayu mengatakan beberapa usulan itu merupakan rekomendasi yang disampaikan para pakar HTN-HAN saat Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar HTN-HAN yang digelar di Batam pada 29 September hingga 2 Oktober 2023.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023