Di dalam bisnis sekecil apapun juga, pasti berhadapan dengan masalah hukum...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM ingin membuat pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) lebih sadar hukum dengan meluncurkan aplikasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil bernama LBH-UMK.

“Di dalam bisnis sekecil apapun juga, pasti berhadapan dengan masalah hukum, perjanjian usaha, kontrak bisnis, baik di dalam maupun juga dengan pihak importir misalnya, itu punya banyak aspek hukum. Banyak pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih lemah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Launching Aplikasi LBH-UMK di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Selasa.

Menteri Teten menuturkan pelaku UKM juga sering mengalami permasalahan seperti pembayaran bodong untuk produk ekspor, permasalahan dalam mengakses pembiayaan terutama melalui pinjaman online hingga pesanan palsu yang membuat pelaku UMK membayar biaya logistik atau kehilangan barang.

Maka dari itu, bantuan hukum untuk UMK harus lebih digalakkan, mengingat pelaku UMK tidak mempunyai alokasi dana untuk membayar pengacara.

“Nanti kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktik-praktik kejahatan bisnis yang merugikan pelaku UMKM sehingga mereka bisa waspada,” ucapnya.

Senada, Deputi Bidang Usaha Mikro Yulius menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan pemerintah untuk hadir memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dalam kaitan itu, sejak tahun 2021 KemenKopUKM bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah serta berbagai pihak terkait telah memberikan literasi hukum bagi 6.950 pelaku usaha mikro dan juga bantuan pendampingan hukum tanpa biaya kepada 56 pelaku UMK yang bermasalah hukum.

Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil melalui aplikasi LBH-UMK dipilih karena masih sedikit pelaku UKM yang melaporkan permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Termasuk juga untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK secara nasional.

“Kita sudah berkali-kali melakukan sosialisasi langsung tapi yang ikut itu juga masih sedikit. Permasalahannya banyak tapi walau permasalahannya banyak tapi yang daftar cuma sedikit bukan berarti tidak ada masalah. Karena susah, kita coba lagi dengan mendorong aplikasi,” tuturnya.

Adapun aplikasi LBH-UKM mempunyai enam komponen platform. Pertama, portal website dan dashboard. Lalu, data UMK yang memohon bantuan, data mitra pelaksana bantuan, objek data permasalahan pemohon, objek data penyelesaian permasalahan dan integrasi API Whatsapp dan chatting.

Baca juga: Pemda DIY tingkatkan pemahaman hukum pelaku UMKM
Baca juga: Kemenkumham Sulbar perkenalkan layanan hukum gratis ke pelaku UMKM


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023