Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalkan, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng 15 mitra lembaga bantuan hukum (LBH) di berbagai daerah untuk meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK.

“Perlu kita sadari bahwa pelaku UMK masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menghadapi permasalahan hukum,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa UMK mendominasi struktur badan usaha di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan UMK ini krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kontribusi UMK terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan juga diharapkan dapat meningkat.

Meskipun begitu, Yulius menjelaskan bahwa banyak keterbatasan yang menghambat UMK di Indonesia. Hambatan-hambatan ini meliputi perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia.

Baca juga: KemenKopUKM minta pelaku usaha utamakan mediasi dalam sengketa hukum

Baca juga: KemenkopUKM terus perkuat kolaborasi kembangkan koperasi dan UMKM


Untuk itu, ia mengatakan perlu ada bantuan dan pendampingan agar mereka berkembang.

Ia menuturkan bahwa KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, guna mendukung para pelaku UMK.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM juga telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Mahkamah Agung, lembaga bantuan hukum, dan firma hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

Selain untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong para mitra untuk memberikan bimbingan, literasi dan motivasi untuk perkembangan UMK di wilayah kerja masing-masing.

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalkan, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” katanya.

Yulius menekankan perlu dukungan perencanaan program yang baik dan SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil untuk memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.

Dalam mendukung pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, Kemenkop UKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

Sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmen bersama KemenKopUKM, antara lain Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syariah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, dan Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru.

Kemudian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara, Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan, ASM Law Office, Batam, Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara, Law Firm Pencerah, Medan, dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur).

Baca juga: KemenkopUKM kembali adakan pendampingan bisnis bagi para wirausaha

Baca juga: KemenKopUKM gandeng Belanda kembangkan usaha rintisan sektor pertanian

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024