Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pemahaman hukum para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi ini untuk mendukung pengembangan bisnis usaha mereka.

"Selama ini kan pelaku UMKM kita lemah dari sisi pemahaman masalah hukum. Nah, kita fasilitasi penyuluhan kepada mereka," kata Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Agus, pemahaman hukum perlu dimiliki pelaku UMKM, salah satunya terkait pembuatan dokumen maupun kontrak kerja sama bisnis, maupun terkait pengurusan legalitas usaha.

"Saat pelaku UMKM ingin melakukan kontrak kerja sama. Nah pemahaman tentang bagaimana kontrak dibuat maka kita hadirkan praktisi dari lembaga bantuan hukum," ujar dia.

Menurut dia, kegiatan tersebut digelar antara lain bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY serta sejumlah lembaga bantuan hukum.

Selain memberikan penyuluhan mengenai hukum, menurut dia, Dinas Koperasi dan UMKM DIY juga menyediakan sarana konsultasi hukum dengan mendatangkan ahli secara gratis.

Menurut dia, legalitas bisa menjadi payung hukum manakala ada permasalahan di kemudian hari dalam menjalankan usaha.

"Misalnya punya permasalahan dengan pihak ketiga, kemudian mitra kerja tidak tahu harus bagaimana. Itu kalau konsultasi dengan lembaga bantuan hukum akan berbayar tetapi di sini kami yang menanggung," kata dia.

Berdasarkan data pelaku usaha yang terdaftar dalam platform pemasaran digital SiBakul, yang difasilitasi Pemda DIY, jumlah UMKM di DIY mencapai sekitar 341.000.

Dari jumlah tersebut, kata Agus, lebih dari 100.000 UMKM menjual produk sektor kuliner.

Baca juga: Kemenkumham Bali ajak UMKM daftar perseroan perorangan


Baca juga: KemenKopUKM genjot literasi hukum UKM Yogyakarta lewat penyuluhan
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023