Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Jasman Panjaitan telah diperiksa Direktur Penuntutan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirtut Pidsus Kejakgung), Marwan Effendy, lantaran terkait tudingan pemerasan senilai Rp84,6 miliar terhadap terdakwa kasus DL Sitorus. "Sudah kita panggil untuk didengar keterangannya oleh atasannya, dia kan di bawah Dirtut. Hasilnya akan saya laporkan ke Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat. Jasman, yang menjabat selaku Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Pidana Khusus (Kasubdit Tipikor pada Pidsus) Kejagung, diperiksa terkait isi pledoi atau nota pembelaan DL Sitorus, terdakwa kasus korupsi pengalihan fungsi puluhan ribu hektare hutan negara secara ilegal di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Jasman yang menjadi Jaksa Penyidik sekaligus Jaksa Penuntut kasus DL Sitorus itu dituding melakukan intimidasi dan mememinta uang senilai Rp84,6 miliar kepada terdakwa. Ia juga telah mengirimkan surat penjelasan kepada sejumlah pejabat, diantaranya Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan Pidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, para Jaksa Agung Muda lain, dan Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh. Menurut Hendarman, pemeriksaan terhadap Jasman merupakan salah satu bentuk pengawasan melekat terhadap anggota Korps Adhyaksa. "Setelah kita dengar berita itu, sebagai pengawasan melekat kita panggil Jasman," kata dia. JAM Pidsus menolak membeberkan isi pemeriksaan Jasman dengan pertimbangan kode etik, namun memastikan bahwa tembusan laporan tersebut akan dikirimkan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Selain itu, ia menambahkan, surat laporan kepada Jaksa Agung tersebut akan dikirimkannya pada hari Jumat ini. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006