Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat aduan masyarakat terkait pelayanan Polri mencapai 1.098 aduan dari total 1.150 aduan hingga September 2023.

“Dari 1.150 aduan masyarakat tersebut, aduan terbanyak ditujukan pada bidang Penegakkan Hukum (Reserse), yaitu sekitar 97 persen,” ujar anggota Kompolnas sekaligus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat membuka konsultasi publik yang digelar Kompolnas di Jakarta, Selasa.

Yasonna mengatakan bahwa laporan lainnya yang diterima oleh Kompolnas berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang (45 laporan), perlakuan diskriminatif (empat laporan), penggunaan diskresi yang keliru (dua laporan), serta dugaan korupsi (satu laporan).

Dalam menangani aduan tersebut, lanjutnya, Kompolnas mengadakan audiensi dan berkoordinasi dengan para pengadu/pelapor serta pihak-pihak terkait seperti kementerian/lembaga (K/L), Polri, maupun organisasi non-pemerintah (NGO).

Kompolnas juga secara langsung mengumpulkan data dan mengklarifikasi data maupun keterangan dari berbagai pihak, termasuk anggota Polri, instansi pemerintah, masyarakat, organisasi advokat, dan praktisi media massa.

Pada acara bertajuk “Konsultasi Publik Kompolnas bersama Praktisi Hukum dan Praktisi Media Massa” itu, Yasonna menuturkan bahwa diskusi tersebut merupakan sarana bagi Kompolnas sebagai pengawas fungsional eksternal Polri untuk menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa acara ini juga bertujuan untuk mempererat kerja sama dalam meningkatkan penanganan aduan masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang jujur, transparan, berkeadilan, serta berkepastian.

Menurut Yasonna, persepsi publik terhadap kinerja Polri memang sempat menurun akibat banyaknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri yang menarik atensi masyarakat luas.

Namun, ia menilai persepsi publik terhadap Polri secara perlahan kini kembali meningkat.

“Kompolnas secara bertahap akan terus memberikan masukan-masukan kepada Polri agar terus memperbaiki kinerjanya, pelayanan publiknya, penegakan hukum, dan tugas-tugas yang lain yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Yasonna.

Baca juga: Menkumham dukung revisi Perpres Kompolnas untuk perkuat institusi

Baca juga: Kompolnas: Komunikasi perlu diperbaiki agar jumlah aduan turun


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023