Kalau tidak berani melapor, bisa memberikan informasi awal
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan, penanganan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polda Metro Jaya. 

"Kalau ada dugaan tindak pidana pemilu, maka akan didiskusikan di tingkat lembaga ini, yaitu antara Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.  Apakah dugaan itu mengandung unsur tindak pidana pemilu atau tidak," kata Anggota Bawaslu Burhanuddin di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.

Kerja sama tersebut untuk menangani kasus yang terkait tindak pidana pemilu atau lainnya, misalnya ujaran kebencian (hate speech).
 
Bahkan, lanjut Burhanuddin, Bawaslu DKI juga sudah meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melibatkan divisi kejahatan dunia maya (cyber crime) dalam penanganan kasus.

Laporan yang diterima akan dikaji terlebih dahulu untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Menko Polhukam minta Sentra Gakkumdu antisipasi kecurangan Pemilu
 
Jika memiliki temuan dugaan pelanggaran pemilu, Burhanuddin mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu bisa melaporkan temuan tersebut.

Informasi dapat disampaikan dengan cara menghubungi akun WhatsApp Pusat Pengaduan Bawaslu Provinsi DKI dengan nomor 082-123-123-336.

"Kalau tidak berani melapor, bisa memberikan informasi awal. Informasi awal itu bisa disampaikan lewat WhatsApp atau 'call center'," katanya. 

Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan rapat koordinasi pada 7 September lalu untuk mempersiapkan diri jelang masa kampanye yang akan dimulai pada  28 November 2023.

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Penyidik Gakkumdu Polda Metro Jaya, Jaksa Gakkumdu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Tim Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gakkumdu Jakarta Selatan deklarasi siap tegakkan keadilan Pemilu 2024

Pada rapat itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa Gakkumdu harus bekerja profesional dan tegak lurus pada regulasi dalam melawan tindak pidana pemilu.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023