Berkat program migrasi siaran TV analog ke TV digital, didapatkan dividen digital pada pita frekuensi radio 700 MHz.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika untuk penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

"Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud disusun dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia melalui peningkatan layanan Mobile Broadband sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024," kata Kemenkminfo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Konsultasi pubik dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Konsultasi publik diharapkan dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan berlaku.

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM PSE lingkup publik

Pita frekuensi radio 700 MHz, yang sebelumnya dimanfaatkan untuk siaran televisi analog, disiapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler setelah
Namun berkat program migrasi siaran TV analog ke TV digital, didapatkan dividen digital pada pita frekuensi radio 700 MHz.

Apabila digunakan untuk jaringan bergerak seluler, pita 700 MHz memiliki kelebihan dalam memberikan cakupan layanan seluler 4G/5G yang lebih luas. Kriteria itu sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.

Sedangkan pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan mobile broadband.

Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G, yang pada kasus penggunaan tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latensi yang sangat rendah.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur beberapa hal antara lain ialah penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. 

RPM juga akan mengatur penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT; potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz; kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD; dan kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).

"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat adis005@kominfo.go.id, wija002@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id," kata Kemenkominfo.

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi rancangan aturan pengenaan PNBP 0 persen

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan spektrum radio

Baca juga: Kominfo uji publik RPM terkait sanksi administratif PSTE

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023