Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pada kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketiga terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di PN Jakpus, Selasa,  adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.

Terhadap Bambang Isworo, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Bambang Isworo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama alternatif kesatu primer dan dakwaan kedua alternatif kesatu primer,” kata Hakim Ketua Ig Eko Purwanto.

Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; dan Rp55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar 1.512.274,56 dolar AS.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Purwanto.

Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” ucapnya.

Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Lukmanul Hakim Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer,” tutur Purwanto.

Kemudian, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924. Apabila tidak dibayar satu bulan pascaputusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara dua tahun jika tidak memiliki harta benda yang cukup.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2022, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Bambang Isworo dan Anjar Niryawan sebagai tersangka. Lalu, Lukmanul Hakim menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa mereka bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Mereka, kata Ketut, bekerja sama menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kejagung periksa 3 mantan Komisaris Utama Surveyor Indonesia
Baca juga: Kejagung telisik dugaan korupsi daging sapi PT Surveyor

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023