Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) meningkatkan akses fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayah terpencil, khususnya Indonesia timur, melalui Program Bakti Indonesia Timur periode kedua.
 
"Kami melanjutkan sebelumnya, sehingga RSTKA kembali membawa tiga misi, yakni penanganan stunting, deteksi (skrining) penyakit jantung bawaan, dan penurunan angka kematian ibu," kata Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes yang juga Ketua Pelaksana Bakti Indonesia Timur RSTKA dr. Alvin Saputra di Jakarta, Rabu.
Kegiatan itu melanjutkan periode sebelumnya. Pelayaran RSTKA pada Program Bakti Indonesia Timur periode kedua kembali membawa tiga misi penting yang bersifat promotif dan preventif.
 
Ia mengatakan saat ini RSTKA sudah terdaftar sebagai rumah sakit rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Oleh karena itu, masyarakat yang berada di pulau terdekat dari tempat bersandar RSTKA tidak perlu lagi menempuh perjalanan darat yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas yang umumnya berada di ibu kota kecamatan.
 
"Harapannya dengan rumah sakit terapung ini sudah diakui, terutama untuk rujukan BPJS dapat membawa fasyankes mumpuni kepada masyarakat di pulau terpencil dan terluar," ujar Alvin.

Baca juga: Menkes: RS Terapung tingkatkan layanan kesehatan di wilayah terpencil

Pada Program Bakti Indonesia Timur periode kedua, RSTKA juga memberikan bantuan berupa pelatihan kepada tenaga kesehatan di puskesmas guna meningkatkan kualitas mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat di fasyankes tersebut.
 
Pelatihan tersebut, meliputi deteksi penyakit jantung bawaan dengan alat ekokardiografi, pelatihan gawat darurat di bidang persalinan dan resusitasi bayi baru lahir.
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 9 September 2023 meluncurkan peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit kapal. Regulasi itu, berupa Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
 
Ia berharap, peraturan tersebut mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi masyarakat di daerah terpencil dan terluar, termasuk di kepulauan.

Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) beroperasi dalam pelayanan kesehatan masyarakat sejak 2013.

Baca juga: RSTKA, RSUD Sutomo dan BPJS Kesehatan kolaborasi operasi jantung pasien daerah terpencil
Baca juga: RSTKA Unair berlayar ke 86 pulau di Indonesia selama lima tahun

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023