Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurahman perihal kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Mahfudz yang tiba di gedung KPK Jakarta pada pukul 09.40 WIB itu tergesa-gesa memasuki gedung KPK dan enggan menjawab pertayaan media.

"Yang bersangkutan kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Selasa (23/4) Mahfudz juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Luthfi.

Kala itu Mahfudz menyatakan bahwa dia tidak tahu menahu mengenai dugaan aset yang dimiliki mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq berupa sebidang tanah di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Mahfudz menyatakan hal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dia selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Saya tidak tahu soal tanah itu, ini masih soal mobil saja kok," kata Mahfudz usai diperiksa KPK pada Selasa (23/4).

Mahfudz mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK masih serupa dengan pemeriksaan sebelumnya, yaitu mengenai aset PKS berupa satu unit mobil berjenis Volkswagen Caravelle.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013