Bandung (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat, Muhammad Santoso, mengatakan, pemerintah provinsi mempersilahkan aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, dipersilahkan mundur jika ingin terjun ke politik.

"Jika ada oknum ASN (dan BUMR) yang tetap bersikukuh, Pemprov Jabar mempersilahkan mereka untuk mengundurkan diri, agar menjaga netralitas pemerintah dalam Pemilu," kata dia, di Bandung, Rabu.

Jajaran ASN dan BUMD termasuk di Jawa Barat, kata dia, memang diminta untuk menjaga netralitas dalam kontestasi politik, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Wali Kota Eri ingatkan ASN tak langgar netralitas di tahun politik

Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di mana, ASN dilarang untuk ambil bagian pada politik praktis, karenanya siapapun yang telah terlanjur terlibat, dia meminta untuk segera menarik diri dari aktivitas politik praktis atau menanggalkan jabatannya.

"Sudah ada ketentuan di perundang-perundangan bahwa kita harus netral. Baik ASN maupun BUMD. Jika ada yang lanjut terus, mestinya ada peringatan, pemberitahuan ke yang bersangkutan agar tidak lagi melanjutkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penanggalan jabatan tersebut telah dilakukan oleh sejumlah orang, utamanya pada jajaran BUMD di Jawa Barat yang mengundurkan diri karena ingin terjun langsung dalam kegiatan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI imbau guru jaga netralitas jelang Pemilu 2024

"Atau dia pilih. Kalau dia pilih kegiatan partai politik ya dipersilahkan untuk keluar. Sudah ada beberapa. Saya enggak hapal jumlahnya. BUMD," tuturnya.

Diketahui, netralitas ASN tersebut termasuk juga agar dijaga di media sosial sepanjang tahapan pemilu, diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam SKB itu, berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Baca juga: Bawaslu Sukabumi ingatkan ASN tidak tanggapi status caleg di medsos

Regulasi lainnya, ada tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu, di antaranya UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023