Kami berkomitmen akan menindak tegas ASN
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) terlibat politik praktis, khususnya pada Pemilu 2024.

"Secara resmi saya kukuhkan sebagai Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, mereka memiliki empat ketua tim, masing-masing adalah Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida selaku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II).

Selanjutnya, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi menjadi Ketua Tim III, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi menjadi Ketua Tim IV.

Baca juga: Kemenkumham DKI resmikan ponpes bagi warga binaan di Rutan Cipinang

Ibnu mengatakan masing-masing ketua tim akan bertugas dengan sungguh-sungguh untuk menjaga nilai-nilai serta pedoman netralitas bagi setiap ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Harapannya, ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mampu bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas ASN dan PPNPN yang terlibat dalam politik praktis," kata Ibnu.

Ibnu tidak merinci, tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan jika ada ASN dan PPNPN terlibat politik praktis.

Baca juga: Kemenkumham DKI: 14.962 warga binaan pemasyarakatan miliki hak pilih

Namun, info yang dikumpulkan ANTARA sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut : 

Hukuman disiplin tingkat berat berupa: pertama, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga (tiga) tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan Ketiga, pembebasan dari jabatan dan Keempat, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Adapun indikasi pelanggaran, dapat dirinci antara lain pertama, PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Kedua, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024