Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengadakan Program "Eazy Passport" Spesial Hari Ulang Tahun Ke-77 BPK di Lantai 4 Aula Gedung Pola Kantor BPK pada Kamis.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Sandi Andaryadi di Jakarta mengatakan, "Eazy Passport" dengan kuota 580 orang.

Kuota sebanyak itu dibuka untuk pegawai BPK yang ingin membuat paspor baru atau mengganti paspor lama, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya di kantor.

"Kegiatan berjalan lancar, petugas menjalankan tugas dengan baik dan sarana prasarana terpenuhi. Dalam hal ini, dikerjakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat," kata Sandi.

Layanan "Eazy Passport" merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi atau langsung di lokasi pemohon.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham simulasikan pencoblosan pemilu di Lapas Cipinang
Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN


Kegiatan dihadiri oleh Sekretariat Jenderal BPK, Auditor Investigasi BPK, Kepala Biro Umum BPK, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat beserta jajaran.

Dalam pelaksanaan "Eazy Passport", petugas menyediakan 12 meja layanan untuk penerbitan paspor baru dan penggantian paspor lama. BPK membantu memastikan koneksi jaringan internet tersedia cukup baik agar petugas bisa menjalankan tugas dengan lancar.

Adapun tarif layanan yang diberikan per individu dalam Program "Eazy Passport" tetap didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu paspor reguler Rp350 ribu, paspor elektronik Rp650 ribu dan layanan percepatan paspor Rp1 juta (tarif layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Tidak ada tambahan biaya khusus untuk pengadaan Program "Eazy Passport". Namun jika paspor lama rusak, terdapat biaya beban kerusakan Rp500 ribu dan kalau paspor lama hilang, terdapat biaya beban kehilangan Rp1 juta.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024