Jakarta (ANTARA) - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi pengerukan pasir laut yang tak terkendali, kata  Alexander Khan, peneliti di Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.

“Semangat pemerintah di sini adalah bagaimana pemerintah bisa lebih baik lagi dalam memberikan kontrol, mengelola dan mengatur (pengelolaan pasir laut). Jadi bukan karena PP 26/2023 ini lalu pulau tenggelam,” kata dia dalam diskusi virtual yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.

Namun, Alexander menekankan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti pengusaha pasir dan masyarakat yang terdampak.

PP 26/2023 mulai berlaku sejak diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Pasal 9 ayat (2) huruf d dalam peraturan itu memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam pasal itu juga mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Namun, banyak pihak yang menilai bahwa aturan tersebut adalah upaya melegalkan pertambangan pasir laut, yang tidak hanya dapat menghancurkan ekosistem laut, tetapi juga mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil serta desa-desa pesisir di seluruh Indonesia.

Aktivis lingkungan di Ambon, Maluku, Engel Laisina, mengatakan pentingnya pemerintah melakukan riset dan partisipasi publik sebelum mengeluarkan sebuah regulasi.

Dia menekankan riset yang dilakukan harus melibatkan masyarakat setempat agar aturan atau kebijakan yang dikeluarkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Bukan semena-mena datang dengan solusi, karena seringkali masyarakat itu dihadapkan dengan pilihan solusi dan (solusinya) harus diterima, tanpa benar-benar bertanya terlebih dahulu ke masyarakat ekspektasi mereka apa … kira-kira yang dibutuhkan seperti apa,” kata dia.

“Penambangan pasir (di Maluku) dinormalisasi sekali. Tapi selama peraturan ini dibuat dengan tujuan spesifik, mementingkan masyarakat, saya mendukung,” katanya, menambahkan.

Baca juga: Tim Reformasi Hukum usul PP tentang sedimentasi laut dicabut
Baca juga: LBM PBNU finalisasi kajian hukum ekspor pasir sedimentasi laut

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023