Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, persiapan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan selesai awal Maret 2024.

“Jadi itu butuh waktu, saya kira awal Maret paling telat, harusnya sudah selesai semua (persiapan) dan sudah bisa aksi untuk seluruh reklamasi di republik ini di dalam negeri,” ujar Trenggono dalam Outlook dan Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu.

Trenggono pun menuturkan, sehingga pada bulan Maret 2024 aturan ini dapat siap diterapkan. Adapun pemanfaatan material sedimentasi di laut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi maka sisanya baru akan dimanfaatkan untuk ekspor untuk pemasukan negara.

“Mereka harus menggunakan material sedimentasi, sisanya kalau susah ada kebutuhan ekspor akan jadi pemasukan negara yang signifikan, itu kita akan bisa rilis juga ke sana (ekspor),” ujarnya pula.

Hingga kini, dokumen perencanaan yang tengah digarap tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Perdagangan, akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan,Pemerintah Daerah, hingga lembaga lingkungan masih dalam proses pengerjaan.

PP yang sebelumnya ditargetkan Trenggono dapat berjalan pada awal tahun 2024 ini, terpaksa diundur karena pihaknya bersama tim kajian harus memastikan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi ini tidak boleh mengandung mineral berharga.

“Jangan sampai nanti atas nama sedimentasi tapi isinya mineral-mineral yang punya nilai tinggi, kan tidak boleh,” tegasnya.

Sedimentasi, lanjut dia lagi, merupakan pembersihan ruang laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan yang ada di dalam laut karena proses oseanografi yang berupa lumpur, pasir dan material lain seperti besi dan sebagainya.

Baca juga: KKP: PP 26/2023 kendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi
Baca juga: Menteri KP: Pengambilan hasil sedimentasi laut ditentukan tim kajian
Baca juga: Menteri KP: Ekspor pasir laut opsi terakhir dalam PP 26/2023

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024