mempermudah Kementerian Kesehatan untuk standarisasi layanan
JAKARTA (ANTARA) -
Penyesuaian nama pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sesuai nomenklatur Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas tidak berdampak pada fungsi dan kualitas pelayanan kesehatan di Jakarta Selatan (Jaksel).
 
"Ini mempermudah Kementerian Kesehatan untuk standarisasi layanan fasilitas kesehatan tingkat pertama," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
 
​​​​Permenkes Nomor 43/2019 menyebutkan, nama puskesmas di tingkat kelurahan disebut Puskesmas Pembantu. Sementara puskesmas di tingkat kecamatan disebut Puskesmas.
Yudi Dimyati mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi sudah mulai melakukan sosialisasi kepada wali kota, camat dan lurah terkait penyesuaian nama sesuai dengan Permenkes Nomor 43/2019.

Baca juga: Pemprov DKI tak mengubah nama Puskesmas

"Perubahan nama hanya menyesuaikan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, Dinkes Provinsi DKI sudah mulai melakukan sosialisasi Permenkes Nomor 43 tahun 2019 kepada wali kota, camat dan lurah," kata dia.
 
Berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan tercatat saat ini terdapat 10 Puskesmas dan 66 Puskesmas Pembantu yang tersebar di Jakarta Selatan.

Sementara itu, Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.

Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam.

Baca juga: Dinkes DKI lanjutkan persiapan pembangunan puskesmas di 15 kelurahan
 
Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.
 
Melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran secara daring (JakSehat) serta pendaftaran langsung di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

Baca juga: DKI siap inisiasi pusat Unit Kesehatan Masyarakat di lima kelurahan

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023