Kendari (ANTARA) - Bekas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) beralih status tahanan dari tahanan pengadilan di Rumah Tahanan Kendari menjadi tahanan kota usai permohonan dari tim kuasa hukum diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, saat dihubungi Kamis, mengatakan bahwa tim kuasa hukum Kadir mengajukan permohonan pengalihan status tahanan kliennya karena sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang memeriksa Kadir.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra


"Yang pertama itu terdakwa atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan tahanan, itu pertimbangan pertama, pertimbangan kedua itu, ada surat rekomendasi hasil pemeriksaan medis Sulkarnain Kadir," kata Dody.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Wali Kota Kendari itu diterima dan dikabulkan agar menjadi tahanan kota.

"Jadi kemarin, saya lihat pertimbangan hakim itu di dalam penetapannya yang mereka keluarkan, jadi berdasarkan dua pertimbangan itu lah jadi hakim mengabulkan untuk mengalihkan jenis tahanan si terdakwa SK," jelasnya.

Dody menyebutkan bahwa penetapan pengalihan menjadi tahanan kota itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari saat pelaksanaan sidang agenda pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, pada Rabu (4/10) dan terhitung selama 18 hari hingga 21 Oktober 2023.

"Sejak Kemarin, Kan kemarin sidang eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, kemudian keluarlah penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikior, yang menyidangkan perkara si Sulkarnain Kadir tersebut. keluarlah penetapan untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka Sulkarnain Kadir dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung 4 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2023," sebutnya.

Iajuga menjelaskan bahwa untuk agenda selanjutnya Kadir akan menjalani sidang agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa, yang akan digelar pada 6 Oktober 2023.

"Hari Jumat besok, agenda tanggapan jaksa penuntut umum terkait eksepsi terdakwa, jadi eksepsi dari terdakwa itu ditanggapi oleh jaksa penuntut umum besok ini," ungkapnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023