sempat membicarakan hal ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menepati pembayaran gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp4,9 juta pada 2024.

"Masalah PJLP mereka mesti terima Rp4,6 juta dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp4,9 juta sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Kamis.

Rasyidi menuturkan pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi C bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah sempat membicarakan hal ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Maka dari itu, dia memohon kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono  untuk memerintahkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta supaya segera membayarkan kekurangannya.

"BPKD DKI supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp4,6 juta ke Rp4,9 juta dan itu harus berlaku sejak Januari 2023 sampai tahun kerja," tuturnya.

Dia menyarankan Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023.

"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Heru menyebutkan bahwa upah PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.

"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya," ujar Heru.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan  segera memasukkan (input) penyesuaian kode rekening komponen belanja kegiatan yang telah disepakati.

“Kemudian setelah ini akan dilakukan input penyesuaian anggaran berdasarkan berita acara hasil pembahasan rapat Banggar DPRD dan Rapimgab termasuk penyesuaian kode akun, penyesuaian analisis standar belanja dan penyesuaian indikator kegiatan,” ujar Joko.
Baca juga: PJLP DKI terima rapel gaji sesuai UMP 2023 pada Oktober
Baca juga: DKI naikkan gaji PJLP sesuai UMP 2023 setelah APBD Perubahan disetujui
Baca juga: Anggota DPRD minta Pemprov DKI setarakan gaji PJLP seusai UMP

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023