Wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antarkementerian dan lembaga
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait ekspor komoditas tanaman kratom.

"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di Jakarta, Kamis.

Didi menyampaikan sampai saat ini wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Artinya, aturan tentang ekspor kratom masih terus dicari kejelasannya.

Lebih lanjut, Kemendag sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom pun memiliki harmonized system code (kode HS).

"Kalau dilihat dari angkanya ternyata ada. Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu karena memang, dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya," kata Didi.

Didi juga mengatakan ekspor kratom yang saat ini sedang berjalan tidak bisa disebut ilegal, lantaran belum ada larangannya.

Kratom merupakan tanaman herbal yang tumbuh di wilayah Kalimantan. Daun ini biasanya digunakan untuk teh atau diolah menjadi suplemen, yang bermanfaat untuk membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan menaikkan libido.

Akan tetapi, efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaan kratom.

Maraknya peningkatan penggunaan kratom juga ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom dikarenakan hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Baca juga: Mendag setuju daun kratom jadi komoditas ekspor
Baca juga: Pemprov Kalbar dan APPURI perjuangkan legalitas Kratom untuk herbal
Baca juga: Teten: Kratom punya potensi ekonomi luar biasa bagi petani-masyarakat

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023