Pekanbaru (ANTARA News) - Terdakwa utama pelaku peledakan sejumlah bom molotov di Pekanbaru Jufriadi Tanjung alias Jufri kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Pekanbaru pada Jumat (7/7) malam sekitar pukul 19:30 WIB. ANTARA Pekanbaru, Sabtu melaporkan, hingga kini aparat kepolisian dan petugas LP masih memburu terdakwa sampai pintu keluar provinsi Riau diantaranya pelabuhan Dumai, perbatasan Riau Sumbar, perbatasan Riau-Sumatera Utara dan perbatasan Riau-Jambi serta tempat-tempat lainnya. Di pintu keluar Riau, petugas kepolisian memeriksa setiap kendaraan yang akan meninggal kota Pekanbaru baik angkutan umum, pribadi maupun angkutan barang. Terdakwa kabur melalui pintu utama, karena sebelum kabur, Jufri sudah berada di dekat pintu penjagaan, dan saat sipir LP lengah, Jupri tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan keluar dari LP. Berhasil melewati pintu utama di luar pagar LP seorang pengendara sepeda motor sudah menunggu dan dengan menggunakan sepeda motor terdakwa langsung kabur tanpa sempat dicegah petugas LP. Kuat dugaan, Terdakwa sudah menyusun dengan baik langkah-langkah untuk kabur dari LP ini terbukti sudah adanya seorang pengendara sepeda motor yang menunggu di luar LP. Terdakwa ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah kontraktor di Jl Bahana, Pekanbaru, Riau, dalam peristiwa itu, yang menewaskan tiga orang serta sejumlah aksi pelemparan bom molotov lainnya yang dilakukan oleh orang-orang suruhan terdakwa. Terdakwa yang dikenal sebagai aktivis Pemuda Pancasila (PP) ini beberapa bulan lalu berhasil diringkus tim buru sergap Resmob Polda Riau di Pulau Jawa. Saat ini terdakwa tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas aksi pelemparan bom molotov, oleh JPU atas kasus ini dia dituntut hukuman seumur hidup, sedangkan dakwaan lainnya atas kepemilikan senjata api (senpi) masih dalam proses persidangan. Kapolda Riau Brigjen (Pol) Ito Sumardi sudah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Riau untuk segera menangkap dan memburu terdakwa baik hidup atau mati. Menurut Kapolda, tindakan yang dilakukan terdakwa sudah melecehkan hukum, karenanya Kapolda meminta seluruh jajarannya untuk segera menangkap terdakwa baik hidup ataupun mati.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006