Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) HR Agung laksono mengatakan sebaiknya pemberian gaji ke-13 bagi para pejabat negara dibatalkan saja, namun bagi anggota PNS, TNI/Polri maupun pensiunan tetap diberikan. "Sebaiknya dibatalkan saja (Gaji ke-13) bagi para pejabat negara," kata Ketua DPR HR Agung Laksono, di Jakarta, Sabtu. Menurut Agung, gaji ke-13 sebaiknya hanya diberikan kepada angggota PNS, TNI/Polri maupun para pensiunan. Hal itu dilakukan dengan alasan agar ada korelasi dengan program pemerintah untuk menerapkan "good governance". Namun sebelumnya Wapres Jusuf Kalla menegaskan akan tetap melaksanakan pemberian gaji 13 karena hal itu sudah tercantum dalam UU APBN sehingga jika tidak dilaksanakan pemerintah akan melanggar undang-undang. "Saya kira kalau kebijakan untuk memperbaiki bisa saja. Apakah itu (gaji 13) dikembalikan, itu hak anggota. Tapi pemerintah memberikan kalau yang berhak (para pejabat) mengembalikan itu tidak apa-apa," kata Agung. Agung juga menjelaskan yang dimaksud dengan para pejabat negara dimulai dari Presiden, Wapres, ketua MKRI serta anggota majelis hakim MKRI, MA, GUbernur Wakil gubernur hingga Bupati, wakil Bupati serta DPR, DPRD Kab/kota. Ketika ditanyakan apakah dirinya akan mengembalikan gaji ke-13 yang akan diterimanya, Agung menjawab: "Sebaiknya dibatalkan saja," kata Agung. Sebelumnya ada usulan agar pemerintah melakukan review terhadap rencana pemerintah memberikan gaji ke-13 khususnya bagi para pejabat pada bulan Juli. Hal itu dilakukan mengingat keterbatasan anggaran. Sementara menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian gaji ke -13 tersebut telah dikeluarkan. Sedangkan Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu, Mulia T. Nasution mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp18 triliun untuk pemberian gaji ke-13. Dari Rp18 triliun tersebut, kata Mulia, alokasi gaji ke-13 untuk pejabat negara hanya mencapai sekitar 1 triliun rupiah.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006