Penajam (ANTARA News) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid, mencabut gugatan atas hasil pleno rekapitulasi suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.

Pencabutan gugatan itu sekaligus merupakan pengakuan atas kemenangan pasangan calon bupati Yusran Aspar-Mustaqim MZ.

Ketua tim sukses Sandra-Harimuddin, Ihwan Datu Adam, melalui pesan singkat (SMS) yang diterima, Rabu menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah mencabut gugatan di MK.

"Kami resmi mundur dari perkara Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) periode 2013-2018 dan menerima hasil pleno KPU Kabupaten PPU dan mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang," tulisnya.

Dengan keputusan pencabutan gugatan tersebut, Ihwan menjelaskan, akan menyampaikan kepada seluruh pendukung Sandra Puspa Dewi bahwa pihaknya telah mencabut gugatan dan tidak lagi mempersoalkan hasil Pilkada Kabupaten PPU 2013.

Sementara itu, pengacara pasangan tersebut, Arteria Dahlan ketika dihubungi secara terpisah, mengaku sudah mencabut gugatan di MK karena atas permintaan pemberi kuasa. Pasalnya, pengacara yang ditunjuk hanya menerima kuasa untuk melakukan gugatan di MK.

"Saya juga tidak tahu apa alasannya sehingga kami diminta untuk mencabut gugatan di MK. Kami penerima kuasa hanya mengikuti permintaan dari pemberi kuasa dalam hal ini pasangan SPDU," ungkapnya.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013