Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI telah meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberi sanksi tegas kepada perusahaan pialang yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) dalam melakukan perdagangan berjangka komoditi.

"Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT. MIF dan PT. SAM berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Bappebti untuk melaksanakan Tindakan Korektif tersebut.

Permintaan itu merupakan buntut dari adanya tindakan maladministrasi oleh Bappebti atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugrah Mulia (SAM).

Kasus itu telah dilaporkan sejak 30 Januari 2015, ketika munculnya pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan adanya praktik split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF.

Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan ilegal tersebut, Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang itu. Karena menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay dan reject tersebut.

Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyuruh agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.

Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud. Sehingga, Yeka menyatakan Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018.

Yeka menjelaskan, pihaknya telah mengkaji pelaksanaan Tindakan Korektif oleh Bappebti, yang disampaikan Ombudsman pada 2018. Namun hasilnya masih menyisakan beberapa persoalan.

"Sanksi administratif itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi. Karena sanksi administratif tersebut tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi," jelas Yeka.

Lebih lanjut, Yeka menambahkan sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.

Dalam kurun waktu 2022-2023, Ombudsman RI telah menerima 28 aduan dari masyarakat dengan Bappebti sebagai pihak terlapor. Kerugian yang dialami para pelapor jika ditotal mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Kerugian para pelapor jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa. Silahkan melapor ke Ombudsman," pungkasnya.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023