Beasiswa itu diberikan kepada anak yang ditinggalkan oleh orang tua laki-laki yang meninggal akibat kecelakaan kerja
Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi merealisasikan penyaluran Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Jambi melalui perlindungan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp7,6 miliar kepada masyarakat miskin ekstrem hingga September 2023.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Muhammad Syahrul di Jambi, Jumat, menegaskan sebelumnya program BKBK Gubernur Jambi sudah memberikan perlindungan kepada 78 ribu masyarakat miskin ekstrem di setiap kelurahan dan desa se-Provinsi Jambi. Tiap desa dan kelurahan mendapatkan kuota masing-masing sebanyak 50 orang.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan program Sentralisasi Layanan Kepesertaan

"Program Pak Gubernur tepat sasaran dan menyentuh kepada masyarakat, kemudian tahun ini ditambah lagi 25 orang di setiap kelurahan desa untuk pekerja rentan, ini merupakan bukti nyata keberpihakan Gubernur Jambi kepada masyarakatnya," katanya.

Syahrul menuturkan bahwa pembayaran klaim kepada masyarakat miskin di Provinsi Jambi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JK) 172 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 12 kasus dan manfaat beasiswa kepada satu orang ahli waris sebesar Rp174 juta.

Beasiswa itu diberikan kepada anak yang ditinggalkan oleh orang tua laki-laki yang meninggal akibat kecelakaan kerja, sehingga pendidikan anak tersebut akan dibiayai hingga pendidikan strata satu.

Baca juga: Kemenko PMK: BPJS perlu berinovasi tuntaskan 3,8 persen target JKN

Syahrul juga mengatakan, dengan dirasakannya manfaat program BKBK Gubernur Jambi oleh masyarakat maka diharapkan penerima dapat menggunakan dana tersebut untuk hal yang bermanfaat terutama yang bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga seperti membuka usaha.

Bantuan itu diberikan bertujuan untuk memutuskan mata rantai kemiskinan di daerah tersebut, sehingga diharapkan tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat konsumtif.

"Intinya tidak menimbulkan kemiskinan baru apabila terjadi risiko kepada kepala keluarga, dan tidak digunakan kepada hal hal yang bersifat konsumtif prilaku hidup atau gaya hidup tampa pertimbangan yang matang," katanya menjelaskan.

Baca juga: Kemenkes dorong penggunaan fitofarmaka ditanggung BPJS Kesehatan

Pewarta: Tuyani
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023