jenis mobil Xpander
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil pribadi milik selebritas Caren Delano berinisial FS saat sedang makan bakso di sebuah pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat.
 
"Ketika dilakukan penangkapan tersebut, yang bersangkutan (FS) sedang makan bakso. Jadi, yang bersangkutan refleks dan kaget," kata Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora saat konferensi pers di Kantor Polsek Setiabudi, Jumat.

Kapolsek Metro Setiabudi Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora menyebut ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yaitu FS sebagai pelaku penggelapan, MJ dan H sebagai perantara atau penadah, dan A dan TZ yang berstatus DPO sebagai pembeli.

"Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 13.00 WIB, sopir pribadi atau pelaku berinisial FS melakukan penggelapan atau melarikan unit kendaraan milik saudara Caren dengan jenis mobil Xpander," kata Arif.
 
Ia mengungkapkan bahwa FS baru bekerja untuk Caren Delano selama tujuh hari.

Usai menerima laporan dari Caren, tim Unit Reskrim Polsek Setiabudi melakukan penelusuran, kemudian ditemukan informasi bahwa FS telah meninggalkan tempat tinggalnya di Depok dan melarikan diri ke Bandung.
 
Pada tanggal 30 September, FS berhasil diamankan di salah satu foodcourt pada suatu mal di Bandung ketika sedang makan bakso.
 
Selanjutnya, pelaku MJ dan H ditangkap pada tanggal 3 Oktober. Dari keduanya, didapatkan informasi bahwa FS telah menyerahkan mobil milik Caren melalui perantara MJ dan H kepada pelaku A dan TZ yang berperan menadah mobil.

Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di daerah Balaraja, Banten, dan berhasil mengamankan mobil Xpander milik Caren pada tanggal 4 Oktober.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka A dan TZ menadah mobil tersebut dengan harga Rp50 juta.
 
Diketahui pula keuntungan yang didapatkan FS adalah sebesar Rp35 juta rupiah, sedangkan tersangka H mendapatkan keuntungan sebesar Rp13,5 juta dan tersangka MJ mendapatkan Rp1,5 juta.
 
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu sisa hasil uang kejahatan FS, satu unit ponsel dengan simcard milik FS, dan dua buah plat nomor polisi palsu dengan nomor F 1702 JN.
 
Tersangka FS dikenai Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, sedangkan empat tersangka lainnya dikenai Pasal 372 Junto 480 ayat 1 dan 2 KUHP terkait penadahan.
 
Dalam kesempatan yang sama, Caren Delano mengungkapkan rasa syukurnya dengan terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan oleh sopir pribadinya itu.
 
"Bersyukur sekali dan ini yang menjadi kagum buat saya karena tim kepolisian dari Polsek Metro Setiabudi cepat sekali, tanggap sekali, sigap sekali," katanya.
 
Caren berharap agar kasus penggelapan yang menimpa dirinya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ke depannya.
 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023