Wamena, Papua (ANTARA News) - Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya, Papua, menahan dua anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Yahukimo karena diduga memiliki ijasah palsu yang digunakan untuk mengikuti pemilihan legislatif 5 April 2004. Kapolres Jayawijaya, AKBP Roberth Djoenso, mengatakan kepada wartawan di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Minggu, pihaknya sedang menahan dua anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, yakni Naligi Kurisi, dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, Yans Itlay. Keduanya dari Partai Golongan Karya. "Keduanya ditahan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena terbukti memiliki ijazah palsu dalam pencalonan pemilihan anggota DPRD, 5 April 2004 sehingga dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," kata Djoenso. Menurut Kapolres, dalam waktu dekat akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi dua tersangka anggota DPRD itu dan setelah memenuhi P.21 (lengkap) diserahkan bersama BAP kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wamena untuk proses hukum selanjutnya. Dikatakannya, pihaknya menolak permintaan penangguhan penahanan (PH) kedua tersangka dari Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Yance Ury Kogoya dan Wakil Ketua-nya yang juga mantan Wakil Bupati Jayawijaya periode 1999-2004, Budiman Kogoya. Kapolres mengemukakan, ada enam anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya dan satu orang kepala distrik sedang diselidiki karena diduga memiliki ijazah palsu, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya periode 2004-2009, Budiman Kogoya,. Kelima anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya yang dalam proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yaitu Philipus Wandik, Lutina Yikwa, Obeth Gwiyangge, M.Wetipo dan Norberth Wenda serta Kepala Distrik Walegama, Drs.Fred Rumbiak. Kapolres menjelaskan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Budiman Kogoya, diduga mempunyai ijazah SE tidak sah karena perguruan yang mengeluarkan ijazah itu tidak terdaftar di Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) sehingga melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Calon tersangka Fred Rumbiak, sambungnya, telah melanggar pasal 67 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas karena izin Yayasan Petra Balim bekerja sama dengan Universitas Kertanegara dan Singosari telah dicabut oleh Ditjen Dikti, namun Rumbiak terus mengoperasikan yayasannya itu. "Kami telah kirim surat pemberitahuan untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala Distrik Walegama, Fred Rumbiak kepada Bupati Jayawijaya, Nikolaus Jigibalom dan kini dalam pemeriksaan karena melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas," ujar Djoenso.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006