Jakarta (ANTARA) - Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan bahwa Alphabet Inc's Google dan Apple telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi dan mengancam dengan kemungkinan denda mencapai total 50,5 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp790 triliun).

Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kedua raksasa teknologi tersebut memaksa pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam peninjauan aplikasi. KCC memberi tahu perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengambil tindakan perbaikan, dan akan mempertimbangkan denda tersebut.

"Yang dibagikan oleh KCC hari ini adalah 'pemberitahuan pra-keputusan,' dan kami akan memeriksanya dengan cermat dan mengirimkan tanggapan kami. Begitu keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan memeriksanya dengan cermat untuk mengevaluasi langkah berikutnya," kata Google dalam pernyataan kepada Reuters yang disiarkan Sabtu (7/10).

Baca juga: Korea Selatan desak Apple patuhi UU Telekomunikasi terbaru

Apple juga mengeluarkan pernyataan, mengatakan: "Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan percaya bahwa perubahan yang telah kami terapkan pada App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk berbagi pandangan kami".

Pada 2021, Korea Selatan mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

KCC mengatakan bahwa penerapan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, serta "penagihan biaya diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi domestik" kemungkinan akan merusak tujuan hukum tersebut dalam mempromosikan persaingan yang adil.

Setelah mendengar pendapat dari perusahaan-perusahaan tersebut, regulator dapat memutuskan untuk memberlakukan denda hingga 68 miliar won (sekitar Rp791 miliar), termasuk 47,5 miliar won (Rp552 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won (Rp238 miliar) untuk Apple, kata KCC. 

Baca juga: Korea Selatan denda Google, Meta karena penyalahgunaan data pribadi

Baca juga: Korea Selatan loloskan RUU untuk batasi pembayaran di Google dan Apple

Baca juga: Apple - Google diminta patuhi regulasi sistem pembayaran baru Korsel

Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023