sudah terakhir untuk evaluasi
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang masa tugasnya berakhir bulan ini, 
​​​​​​menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya belum tahu, (soal perpanjangan) itu nanti bisa ditanyakan ke Kemendagri. Iya itu tanya dulu (kesiapan perpanjangan) ke Kemendagri," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Saat dikonfirmasi mengenai evaluasi mengenai setahun kepemimpinan dirinya di Jakarta, ia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung pada 29 September.

"Tidak ada lagi evaluasi, kemarin itu (29 September) sudah terakhir untuk evaluasi," kata dia.

Adapun sebelumnya, evaluasi kinerja triwulan keempat Heru dalam memimpin DKI Jakarta, antara lain membahas mengenai kemiskinan di Jakarta, inflasi, dan permasalahan lalu lintas.

Selain itu, terdapat isu penting seperti isu kesehatan, polusi, sampah, dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi sorotan dalam evaluasi satu tahun itu.

Heru Budi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang habis masa tugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sementara dalam Permendagri Nomor 4 Tanun 2023 pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:

a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.

Baca juga: Pj Gubernur rombak Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama Pemprov DKI

Baca juga: PITA: Jabatan rangkap Heru Budi sebagai Kasetpres untungkan Jakarta

Baca juga: Pj Gub DKI jelaskan fungsi BPSDM sebagai tulang punggung pemerintahan

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023