Surabaya (ANTARA News) - Tim penyidik kasus lumpur panas di sumur eksplorasi milik PT Lapindo Brantas Inc di Porong (Sidoarjo), Jatim, Senin, mulai memeriksa enam tersangka yang diduga bertanggungjawab atas musibah yang menyebabkan sekitar 6.000 orang mengungsi itu. "Keenam tersangka memang mulai diperiksa pada Senin (10/7), Selasa (11/7), dan Rabu (12/7)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Wijaya Purbaya. Ia menjelaskan ada tidaknya tersangka baru akan sangat tergantung hasil pemeriksaan enam tersangka yang sudah ada. Ditanya kemungkinan menahan tersangka atau tidak, ia menegaskan bahwa penahanan tersangka bukan keharusan. "Penahanan sangat ditentukan masa penahanan melebihi lima tahun atau tidak, tersangka ada indikasi akan menghilangkan barang bukti atau tidak, dan tersangka akan mempengaruhi saksi lain atau tidak," ucapnya. Selain itu, paparnya, juga ada pertimbangan untuk kepentingan umum. "Apakah penahanan seseorang itu akan mengganggu kepentingan umum atau tidak. Misalnya, si A ditahan, lalu siapa yang mengurus pengungsi, ganti rugi, penghentian lumpur, dan sejenisnya," katanya. ANTARA mencatat enam orang yang sudah ditetapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja, sebagai tersangka pada 4 Juli 2006 adalah dua orang dari Lapindo Brantas Inc dan empat orang dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran). Dua tersangka dari Lapindo adalah Willem Hunila dan dan Ir Edi Sutriono, keduanya manajer pengeboran, sedang empat tersangka dari PT Medici Citra Nusa adalah Ir Rahenold (supervisor pengeboran), Slamet Rianto (project manager untuk pengeboran), Subie dan Slamet BK (supervisor pengeboran). Keenam tersangka dijerat tim penyidik dengan pasal 187 dan 188 KUHP, pasal 41 dan 42 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 94 UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Pasal 187 KUHP tentang menyebabkan banjir lumpur dengan sengaja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk ayat 1-c dan ancaman 15 tahun penjara untuk ayat 2-c. Untuk pasal 188 KUHP tentang menyebabkan banjir lumpur, karena kesalahan akan diancam lima tahun penjara. Untuk pasal 41 dan 42 ayat 1 dan 2 UU 23/1997 tentang lingkungan hidup serta pasal 94 UU 7/2004 tentang sumberdaya air tentang pencemaran sumber air (sumur warga) akan diancam 18 bulan (satu tahun enam bulan) penjara dan atau denda Rp300 juta. (*)

Copyright © ANTARA 2006