Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil dari empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan September 2023.

"Total barang bukti yang disita berupa 4.557 gram sabu-sabu dan 2.311 gram ganja. Sebelumnya, BNN menyisihkan 15 gram sabu-sabu dan 6 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.542 gram sabu-sabu dan 2.305 gram ganja," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat acara pemusnahan barang bukti di lapangan Gedung BNN RI di Jakarta, Senin.

Sugiri menjelaskan dari total barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak 10.270 orang bisa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Pemusnahan ganja dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari empat laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional, dengan tersangka sebanyak lima orang," paparnya.

Kasus pertama, BNN menggagalkan upaya pengiriman sabu-s3abu melalui perusahaan jasa titipan (paket) pada tanggal 6 September.

Berawal dari informasi yang didapat tim BNN RI, sebuah paket beralamatkan Jl. Talas Ujung Nomor3, Kelurahan Baranangsiang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan saat diterima oleh seorang pria berinisial R.

Saat dilakukan pemeriksaan, pada paket tersebut terdapat tiga bungkus ganja dengan berat total mencapai 2.311 gram.

Baca juga: BNN sita aset TPPU tersangka narkotika senilai lebih dari Rp80 miliar

Kasus kedua, BNN mengamankan tiga bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China dan disembunyikan dalam tanah oleh seorang tersangka berinisial AF.

Kasus tersebut bermula dari pengamanan AF dan penemuan 3.123 gram sabu-sabu di pekarangan rumahnya di Dusun Matang Gisa, Desa Geulanggang Merak, Kecamatan Masyak Payed, Aceh, pada tanggal 5 September.

Kasus ketiga, BNN menangkap seorang kurir berinisial T (27) saat yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada tanggal 9 September.

T kedapatan membawa 393 gram sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu kiri dan kanannya. Diketahui, T lepas landas menggunakan pesawat komersial dari Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Kasus keempat, pada hari yang sama dan dengan modus serupa, BNN juga menangkap seorang pria berinisial J (28) yang membawa sabu-sabu di kedua sepatu dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Baca juga: Ketua MPR: Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk berantas narkotika

Total barang bukti yang dibawa J ialah sebanyak 1.041 gram. J diamankan saat tiba di hotel tempatnya menginap di kawasan Tangerang, Banten.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," kata Sugiri.

Dia menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika harus dilakukan. Sebelum dilakukan pemusnahan, BNN RI menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian ganja di persidangan.

Sugiri mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
 
"Mari berantas narkotika untuk Indonesia speed up, never let up," ujar Sugiri.

Baca juga: BNN jadikan empat daerah di Aceh sebagai pilot project program GDAD

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023