Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban.
Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berharap Presiden RI melakukan evaluasi terhadap izin hak guna usaha (HGU) perusahaan besar swasta (PBS) maupun hutan tanaman industri (HTI) di daerah setempat.

"Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi PBS maupun HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan plasma 20 persen agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Akibat PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menurut dia, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Diungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan fakta yang ada di depan mata dan sudah terjadi.

"Saya tidak menyalahkan masyarakat karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma," tegasnya.

Gubernur Kalteng turut prihatin atas insiden konflik di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan luka berat akibat bentrok dengan aparat.

"Untuk rasa keadilan warga, Pemprov dan DAD Kalimantan Tengah menjamin biaya pengobatan korban konflik sepenuhnya," jelasnya.

Sugianto pun berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Hal ini dapat terwujud apabila satu sama lainnya bisa saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

"Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa masyarakat di Kalimantan Tengah terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang.

Maka, lanjut dia, menjadi harapan bersama agar Perusahaan Besar Swasta yang beroperasi di Kalimantan Tengah tidak sebatas menjalankan kewajiban plasma 20 persen, tetapi lebih dari itu.

"PBS maupun HTI dapat berkontribusi signifikan, terutama dalam membangun sektor pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur perdesaan yang merupakan sektor dasar pembangunan dan kesejahteraan," kata Sugianto.

Baca juga: Bupati Kotim minta perusahaan gunakan CSR bantu pengembangan PAUD
Baca juga: Gubernur Kalteng bentuk satgas, segera audit perusahaan perkebunan

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023